VISI DAN MISI (ASAS DAN TUJUAN)
- ASAS LAYANAN DAN PENYAMPAIAN INFORMASI PUBLIK
- Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik
- Informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon, Informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana
- Informasi Publik yang dikecualikan bersfiat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum serta didasarkan pada hasil Pengujian Konsekuensi
- TUJUAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Menjamin setiap warga negara Indonesia dapat mengakses Informasi Publik di lingkungan KPU
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan KPU
- Meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam Pemilu
- Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU secara transparan, efektif fan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggunggjawabkan
- Meningkatkan pengelolaan dan layanan Informasi di lingkungan KPU secara berkualitas
- Menjamin pelaksanaan layanan Informasi Publik di lingkungan KPU